jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memastikan belum melakukan pembatasan kuota pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke Zona 5 Perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Kepastian tersebut disampaikan untuk meluruskan pernyataan dari Pemerintah Kota Bandung yang menyampaikan adanya pengurangan jumlah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari 1.200 ton perhari menjadi 980 ton perhari.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST DLH Provinsi Jawa Barat Arief Perdana mengatakan, pemerintah provinsi sampai saat ini belum melakukan perubahan terhadap jumlah kuota pembuangan bagi kabupaten kota.
Hanya saja, ada perbedaan sistem yang dilakukan oleh DLH Jabar dalam proses pengangkutan sampah ke Zona 5 Perluasan TPA Sarimukti, yakni dengan meggunakan sisten tonase.
"Itu bukan penurunan kuota, tapi perbedaan asumsi konversi dari ritase ke tonase," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST DLH Provinsi Jawa Barat Arief Perdana dikutip, Sabtu (10/1/2025).
Mengenai permohonan dari kabupaten kota untuk penambahan jumlah kuota pembuangan sampah ke Zona 5 Perluasan TPA Sarimukti setelah masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Arief menegaskan, sampai dengan hari ini DLH Jabar belum menerima permohonan tersebut.
"Belum ada permohonan," ucap dia.
Meski demikian Arief mengajak kepada kabupaten kota untuk dapat menjalankan komitmen dalam upaya mengurangi volume sampah. Diantaranya dengan melakukan pengelolaan sampah organik sejak dari hulu.



















































