Doni Salmanan Ternyata Sudah Bebas dari Tahanan

3 hours ago 11

Doni Salmanan Ternyata Sudah Bebas dari Tahanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Afiliator, Doni Salmanan, saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Terpidana penipuan opsi biner aplikasi Quotex, Doni Muhammad Salmanan alias Doni Salmanan, menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, mengatakan, Doni Salmanan menjalani program pembebasan bersyarat, untuk kemudian bebas secara penuh.

"Warga binaan atas nama Doni Muhammad Tauti alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 6 April 2026," kata Kusnali saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Pembebasan Bersyarat Doni Salmanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dan sudah sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kusnali menjelaskan, meskipun sudah bebas, Doni Salmanan tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyatakatan (Bapas) Bandung.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ujarnya.

Adapun Doni Salmanan mulai ditahan sejak Rabu (9/3/2022) setelah divonis 4 tahun penjara dalam perkara informasi dan transaksi elektronik, pencucian uang.

Setelah divonis 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Terpidana pencucian uang, Doni Salmanan, sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani program bebas bersyarat per Senin, 6 April 2026 dari Lapas Jelekong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |