DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

4 hours ago 11

DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma bersama Menteri Kebudayaan RI Dr. Fadli Zon dan Anggota Komite III DPD RI saat rapat kerja di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Komite III menggelar rapat bersama Kementerian Kebudayaan pada Senin, 6 April 2026 di Kompleks DPD RI, Jakarta, guna mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, dan dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon beserta anggota Komite III DPD RI.

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI menegaskan pembentukan RUU Bahasa Daerah menjadi langkah strategis dan mendesak di tengah ancaman kepunahan ratusan bahasa daerah di Indonesia.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal.

“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya.

Rapat tersebut juga membahas sinkronisasi antara RUU Bahasa Daerah dengan Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan regulasi.

Dalam RUU ditegaskan bahwa bahasa daerah harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, dalam kajian akademik disebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, namun sebagian besar berada dalam kondisi rentan hingga terancam punah.

Dewab Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |