jpnn.com - Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet angkat suara terkait polemik belum cairnya bonus bagi atlet Riau yang berprestasi di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak bisa lagi menunda pencairan hak para atlet, karena sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Insentif itu harus dicairkan sesuai Pergub. Kalau Pemprov Riau tidak mau berdasarkan Pergub, ya cabut dulu Pergub-nya. Tidak bisa berlindung di balik alasan defisit,” tegas Eet kepada JPNN Kamis (10/7).
Menurut Eet, berdasarkan informasi yang diterima, Pemprov Riau menjanjikan memberikan bonus sebesar Rp 300 juta untuk peraih medali emas.
Namun, dia mempertanyakan dasar penghitungan dan realisasi dari janji tersebut.
“Acuannya seperti apa? Harus ada penjelasan. Ini berbicara soal hak, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Komisi V DPRD Riau akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Riau terkait pada minggu depan.
Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi dan memastikan kepastian pembayaran bonus atlet.