jabar.jpnn.com, GARUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menyiapkan anggaran untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar mengatakan perkembangan kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, di antaranya telah disepakati dengan pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran untuk 50 kasus setiap tahun.
"Kami pada prinsipnya akan menambah kuota bantuan hukum di pengadilan untuk kasus-kasus tertentu untuk menambah kuota dari pusat, minimal 50 orang per tahun," katanya.
DPRD Garut mengusulkan adanya Perda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Usulan itu sudah masuk pembahasan bersama dan mendapatkan dukungan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Bupati Garut, kata dia, telah menyatakan bahwa meski di tengah keterbatasan anggaran akan tetapi siap untuk mengalokasikan dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan dasar hukumnya setelah dibentuk perda tersebut.
"Ini perda sudah dari awal kami usulkan, Pak Bupati ataupun DPRD kami sudah sepakat, bahwa akan menganggarkan walaupun keterbatasan dikarenakan PAD dibagi-bagi ke hal lain," katanya.
Ia mengatakan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin itu sudah memasuki pembahasan bersama dengan tokoh masyarakat, mantan Bupati Garut, dan juga lembaga bantuan hukum.
Hasil dari pembahasan sementara, kata dia, memutuskan akan adanya bantuan hukum minimal 50 orang setiap tahun untuk masyarakat miskin saat menjalani proses hukum di pengadilan.