jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Kampung Taman Pelangi, Surabaya yang belum menerima ganti rugi konsinyasi proyek pembangunan flyover melakukan protes keras setelah diminta segera mengosongkan rumah mereka pada Rabu (10/12).
Nasib tujuh keluarga kini berada dalam ketidakpastian. Mereka hanya diberi waktu delapan hari, hingga Jumat (12/12) untuk meninggalkan huniannya masing-masing meski uang ganti rugi belum dicairkan.
Sebagai bentuk penolakan, warga memasang sejumlah spanduk bernada protes di pintu masuk kampung dan di tengah puing bangunan yang telah dirobohkan. Spanduk itu bertuliskan pesan tegas ‘Mohon Jangan Digusur Sebelum Ganti Rugi Diberikan' dan ‘Kami Tidak Akan Pindah Sebelum Hak Kami Berikan’.
Salah satu warga terdampak bernama Sugiono (60) mengatakan surat perintah pengosongan rumah itu diantar petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 4 Desember 2025 menjelang Magrib.
“Diantarkan saat Magrib. Mulai tanggal 4 itu kami diberi delapan hari untuk mengosongkan rumah. Kejam, ini kejam,” ungkap Sugiono.
Sugiono menilai perintah pengosongan terlalu dipaksakan karena ganti rugi konsinyasi yang dijanjikan belum cair. Dia menyebut warga tidak siap secara ekonomi untuk pindah, membeli rumah, ataupun mengontrak tempat tinggal baru.
“Istilahnya kalau beli kerupuk saja sebelum dimakan harus bayar dulu. Ini rumah kami, aset kami, kami punya SHM,” ucapnya.
Karena itu, Sugiono dan enam keluarga lain bersikukuh menolak pengosongan hingga hak mereka diterima.


















































