jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengaku tidak ikut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Namun, lanjut dia, pembahasan hingga pengesahan revisi undang-undang tidak akan jalan ketika rumpun eksekutif dan legislatif tak setuju.
Nasir Djamil berkata demikian demi menanggapi ucapan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menuduh DPR sebagai inisiator revisi UU KPK.
"Rancangan suatu undang-undang, perubahan apa pun namanya itu, tidak akan bisa jalan kalau tidak salah satunya tidak setuju begitu," kata dia ditemui setelah acara diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Nasir Djamil menganggap pernyataan Jokowi yang menuduh DPR sebagai inisiator revisi UU KPK hanya mengada-ada.
Jokowi, kata legislator fraksi PKS itu, terkesan lupa dengan peran pemerintah pada 2019 dalam meloloskan perubahan UU KPK.
"Sesuatu yang mengada-ada, bahkan cenderung seperti lupa dengan apa yang pernah dia lakukan begitu, ya," ujar Nasir Djamil.
Dia juga menganggap pernyataan Jokowi tidak jelas ketika menuding DPR sebagai inisiator revisi UU KPK.



















































