bali.jpnn.com, BANGLI - Pemkab Bangli mengambil sikap tegas, memberhentikan dua aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir dari tugas hingga lebih dari satu tahun.
Dua ASN itu, yakni berinisial P dan W.
Keduanya terpaksa harus menanggalkan seragam pegawai negeri sipil (PNS) lebih cepat karena melanggar disiplin kategori berat.
Satu ASN terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun.
Satu ASN lagi sudah 485 hari atau sekitar satu tahun empat bulan tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dilansir dari Antara.
Menurut Sekda Bangli, keputusan itu dilaksanakan sesuai prosedur melalui pembahasan oleh Tim Disiplin Pemkab Bangli.
Tim Disiplin Pemkab Bangli diketuai Sekda, dengan anggota terdiri dari Asisten III Pemkab Bangli, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat Bangli, Penyidik PNS hingga unsur teknis terkait di Pemkab Bangli.



















































