jatim.jpnn.com, MADIUN - Dua orang warga binaan di Lapas Kelas I Madiun resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025.
Kalapas Madiun Andi Wijaya Rivai menyatakan amnesti ini adalah bentuk kebijakan kemanusiaan pemerintah sekaligus pengakuan atas perubahan sikap warga binaan selama masa pembinaan.
"Amnesti ini bukan hanya bentuk pengampunan negara, tetapi juga penghargaan atas sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," kata Andi, Minggu (3/8).
Kalapas mengatakan amnesti tidak diberikan secara sembarangan. Ada sejumlah syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi, seperti tidak sedang menjalani register F, tidak terlibat perkara lain, bukan residivis, dan ukan pelaku korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme
Dua narapidana yang dibebaskan dinyatakan telah memenuhi seluruh kriteria tersebut.
Andi menjelaskan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi hukum dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang tengah digencarkan pemerintah.
"Dengan bebasnya dua warga binaan itu, Lapas Kelas I Madiun berharap dapat terus membina narapidana lainnya untuk menjalani proses hukum dengan iktikad baik dan semangat untuk berubah," ucapnya.
Salah satu narapidana penerima amnesti tampak haru dan bersyukur atas kesempatan yang diberikan negara.