kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan di Kecamatan Sepaku.
Pelabuhan ini juga melayani bongkar muat material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Penyidik menemukan dua alat bukti aliran dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU Christopher Bernata, Rabu (28/1).
Christopher menyampaikan kedua tersangka yang kini sudah ditahan adalah mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018-2024 berinisial K, dan mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022-2024 berinisial IL.
Dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat milik Bumdes Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku mulai diselidiki Kejari PPU sejak menerima laporan masyarakat pada awal 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa Pelabuhan Bumdes Bumi Harapan tersebut tidak langsung ke rekening Bumdes bersangkutan, tetapi melalui rekening pribadi tersangka IL.
Selama satu periode, tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN sandar membongkar muatan di pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan dengan dikenakan tarif Rp 20 juta satu kapal pengangkut.
"Tapi yang disetor ke kas Bumdes hanya Rp 40 juta per bulan, hasil penyelidikan ada dugaan korupsi hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat itu dari 2022 sampai 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar," beber Christopher.


















































