Dugaan Salah Tangkap, Polres Blitar Patsus Oknum Anggota

2 weeks ago 37

Kamis, 18 Desember 2025 – 16:10 WIB

Dugaan Salah Tangkap, Polres Blitar Patsus Oknum Anggota - JPNN.com Jatim

Sidang disiplin kasus dugaan salah tangkap di Mapolres Blitar, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Blitar

jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar menyatakan komitmennya dalam penegakan disiplin internal menyusul kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan oknum anggota. Dalam perkara tersebut, salah satu anggota Polri dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, sidang disiplin telah digelar sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Hasil pelaksanaan sidang disiplin ini dikaitkan dengan peristiwa dugaan salah tangkap. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Blitar dalam penegakan disiplin anggota,” kata Arif.

Dia menjelaskan proses sidang dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diambil sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas internal kepolisian.

Dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolres Blitar itu, pelapor berinisial F turut dihadirkan dan didampingi penasihat hukum sebagai bagian dari keterbukaan proses penanganan perkara.

“Dalam penanganan perkara ini, terduga terlapor berinisial Aiptu K dikenakan penempatan khusus atau patsus guna kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Selain dijatuhi patsus, Aiptu K juga telah dimutasikan dari fungsi reserse kriminal ke tingkat polsek sebagai langkah menjaga netralitas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, tiga terlapor lainnya juga menjalani proses pendisiplinan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Polres Blitar menggelar sidang disiplin dan menjatuhkan patsus kepada anggota terkait kasus dugaan salah tangkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |