jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan persyaratan halal untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat.
Aturan itu disetujui setelah adanya perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2).
Sejumlah perjanjian kemudian dituangkan dalam dokumen Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.
Dalam artikel 2.9 disebutkan bahwa: “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal”.
Tertulis pula, bahwa Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi.
“Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tulis dokumen itu.
Pada paragraf ketiga, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi Halal AS yang diakui oleh otoritas Halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai Halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Terakhir, Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan halal AS oleh otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan. (mcr4/jpnn)




















































