jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal, ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan warisan.
Kasus ini mencuat akibat persoalan pembagian warisan yang ditinggalkan oleh mendiang Ahmad Fahmi, suami Ratna Sarumpaet dan kakek Husin.
Husin menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2011 mengenai pembagian warisan Ahmad Fahmi.
"Saya melaporkan di bulan Oktober 2024 di Bareskrim Polri," ungkap Husin, dikutip dari kanal Intens Investigasi di YouTube, Selasa (17/12).
Ahmad Fahmi, kakek Husin Kamal, meninggal dunia pada 2007, dan meninggalkan sejumlah aset bernilai besar, termasuk 88 properti yang tersebar di empat provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, terdapat aset berupa kendaraan serta harta bergerak lainnya.
Permasalahan timbul setelah ayah Husin, Mohammad Iqbal Alhady, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008, berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Ratna Sarumpaet kemudian ditunjuk sebagai pengampu atas warisan keluarga.
Husin menuduh bahwa Ratna Sarumpaet tidak menjalankan kewajibannya sebagai pengampu sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Kami memperjuangkan hak kami sebagai bagian dari keluarga, bukan sekadar memperebutkan harta," tegas Husin.