jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya dalam mendukung program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah.
Dukungan ini diwujudkan melalui penyiapan instrumen perlindungan finansial bagi masyarakat penerima manfaat program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan proteksi asuransi sangat krusial dalam keberlangsungan program ini.
Hal tersebut mengingat tenor pembiayaan perumahan yang umumnya memakan waktu sangat lama, yakni antara 15 hingga 20 tahun.
Skema asuransi yang disiapkan nantinya mencakup dua aspek perlindungan utama, yakni perlindungan risiko jiwa dan perlindungan aset properti dari berbagai kerusakan fisik.
Untuk perlindungan properti, OJK mengarahkan agar asuransi mencakup pertanggungan terhadap berbagai ancaman bencana alam.
Risiko-risiko yang menjadi perhatian utama meliputi potensi kebakaran, gempa bumi, hingga ancaman banjir yang dapat merusak bangunan.
“Kami ingin memberikan pemahaman bahwa pembelian pertanggungan risiko itu jangan dilihat dari ini jadi beban biaya, tetapi harus dilihat dari risiko jangka panjang, karena program ini adalah program untuk pendanaan lebih dari 10 tahun, 15-20 tahun,” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta Pusat, Senin (13/4).




















































