Ekonom UGM: Vendor Infrastruktur 5G Harus Bebas Tekanan Asing

3 hours ago 28

 Vendor Infrastruktur 5G Harus Bebas Tekanan Asing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Perangkat jaringan 5G. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Proses pembangunan jaringan 5G di Indonesia memasuki tahap baru setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Tahapan berikutnya adalah penunjukan vendor penyedia infrastruktur oleh operator seluler.

Tahap pemilihan vendor menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai dugaan adanya tekanan dari Amerika Serikat (AS) agar operator telekomunikasi nasional memilih vendor yang didukung AS, seperti Ericsson dan Nokia, melalui instrumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, menilai mekanisme lelang merupakan cara paling efisien untuk memperoleh penyedia terbaik selama prosesnya berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Lelang jelas tidak masalah selama lelang dilakukan sesuai prosedur. Yang jadi masalah adalah kalau lelang dilakukan dengan tekanan," kata Rimawan, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Menurut Rimawan, campur tangan pihak asing dalam proses seleksi vendor berpotensi menghilangkan prinsip efisiensi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan lelang terbuka.

Dia menegaskan, pemilihan penyedia infrastruktur seharusnya ditentukan oleh kualitas layanan, harga yang kompetitif, dan kemampuan teknis, bukan kepentingan geopolitik.

Dia menambahkan, dari sisi ekonomi, intervensi terhadap pemilihan vendor dapat meningkatkan biaya investasi pembangunan jaringan 5G.

Apabila operator diwajibkan menggunakan penyedia dengan biaya lebih tinggi, konsekuensinya berpotensi dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan tarif layanan data.

Ekonom UGM mengingatkan pemilihan vendor 5G harus mengutamakan efisiensi, bukan kepentingan geopolitik asing.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |