Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hour ago 14

 Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memerlukan pendekatan hukum yang cermat, objektif, dan berbasis alat bukti.

Menurutnya, perkara ini tidak dapat disederhanakan melalui spekulasi di ruang publik, melainkan harus mengacu pada proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.

"Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," kata Romli dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam analisisnya, Romli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan yang harus dibuktikan melalui penyidikan.

Dia juga menyoroti pentingnya kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan para saksi hingga alat bukti.

"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Prof. Romli.

"Perkara ini tak bisa disimpulkan hanya dari opini yang beredar dari media sosial yang menilai fokus utama harus tetap pada fakta hukum," sambungnya.

Dalam hukum pidana, kata dia, tindak dugaan korupsi dan TPPU memiliki hubungan sebab akibat.

Prof. Romli Atmasasmita menyoroti pentingnya kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |