jatim.jpnn.com, JEMBER - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Jember periode 2024–2029, Dedi Dwi Setiawan, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda).
Selain pidana penjara, Dedi juga dituntut membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp698 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Gianluca Primanda, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/7).
Kepala Kejari Jember Yadyn P mengatakan Dedi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Jaksa juga menuntut Dedi membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp698 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.


















































