jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya akhirnya buka suara terkait kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut gaji pokoknya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Unair menegaskan penghasilan dosen tidak bisa diukur hanya dari gaji pokok, melainkan harus dilihat dari take home pay (THP) yang terdiri atas berbagai komponen pendapatan.
"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," kata Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Prof Radian Salman, Jumat (3/7).
Radian menjelaskan, setiap bulan dosen menerima sejumlah komponen penghasilan tetap, mulai dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, hingga tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan pada pertengahan bulan.
Selain itu, dosen juga memperoleh gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1 dosen, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Secara keseluruhan, dosen menerima penghasilan setara 14 kali gaji dalam setahun.
Di luar komponen tetap tersebut, terdapat pula penghasilan lain yang bersifat variatif, seperti uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-PNS, honor pembimbing KKN, honor penguji, honor koreksi, hingga insentif publikasi ilmiah dan capaian akademik lainnya.
Menurut Radian, kenaikan gaji berkala memang hanya berkisar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu setiap dua tahun karena dihitung dari kenaikan gaji pokok.
Dia juga menegaskan tidak ada perbedaan skema penghasilan antara dosen PNS dan dosen tetap non-PNS. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pembiayaan.


















































