jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepenuhnya menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
Emil menyampaikan hal itu saat menghadiri Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog di Sidoarjo, Kamis (14/8).
Dia menjelaskan sebelum ada kenaikan PBB-P2 seperti yang viral di Kabupaten Jombang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wajib melakukan penilaian atau appraisal ulang terhadap objek pajak berdasarkan nilai terkini.
"Kewenangan ada di masing-masing kepala daerah. Mekanismenya, Bapenda akan menilai ulang objek pajak sesuai dengan nilai tanah hari ini, hal inilah yang membuat masyarakat terkejut dengan besaran pajak yang harus dibayarkan,” kata Emil.
Meski pendapatan daerah dari pajak sangat dibutuhkan untuk pembangunan, Emil mengingatkan kenaikan pajak harus mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Dia menyebut adanya mekanisme banding yang dapat dimanfaatkan warga untuk mencari titik tengah antara wajib pajak dan pemerintah daerah (pemda).
"Yang penting dari mekanisme banding tersebut tercapai titik tengah yang tidak memberatkan masyarakat, namun pemda juga mendapatkan nilai pajak yang sesuai," ujarnya.
Emil menambahkan kenaikan PBB P2 di Jombang merupakan kebijakan dari pemerintahan daerah sebelumnya.