bali.jpnn.com, DENPASAR - Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan oleh pengacara Togar Situmorang.
Gugatan terkait produk jurnalistik yang terdaftar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini menyeret empat media lokal, yaitu Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika, dan MangupuraNews.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made Ariel Suardana (IMAS), menegaskan bahwa objek yang digugat murni merupakan produk pers.
Berita yang dipersoalkan ditulis berdasarkan fakta hukum dari perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan penggugat, yang bahkan telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Pihak penggugat juga sudah diberikan hak jawab, sehingga prinsip keberimbangan telah terpenuhi.
Kasus yang diberitakan adalah fakta hukum yang sudah ada putusan tingkat bandingnya.
Jadi, apalagi yang mau dipersoalkan?" kata I Made Ariel Suardana.
Ketua DPC Peradi SAI Denpasar ini menilai gugatan perdata melalui pengadilan umum ini salah alamat.



















































