jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sampah rumah tangga seperti kasur, sofa, dan material bangunan dibuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Selain itu, melarang gerobak dan truk sampah milik RW menginap.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga TPS tetap rapi, bersih, dan tidak dipenuhi tumpukan sampah. Larangan tersebut disampaikan langsung saat dia meninjau sejumlah TPS di Surabaya, Rabu (1/4).
Dalam sidaknya di TPS Rangkah dan Simpang Dukuh, Eri menemukan kondisi TPS yang semrawut dengan tumpukan sampah meluber.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu kebiasaan pembuangan sampah yang tidak tertib serta banyaknya gerobak yang parkir bahkan menginap di area TPS.
“TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai sekarang tidak boleh ada gerobak atau truk sampah RW yang menginap di TPS. Setelah buang sampah harus langsung kembali ke wilayah masing-masing,” tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga menekankan bahwa pembuangan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap RW nantinya wajib mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
“Saya minta setiap RW punya jam buang sampah. Di luar jam itu, petugas berhak menolak sampah yang datang,” ujarnya.
Dia menambahkan penataan ini penting agar TPS tetap bersih dan tidak menimbulkan bau maupun penumpukan berlebih.


















































