Formappi Anggap Penunjukan Polisi Aktif Jadi Sekjen DPD Bermasalah dari Sisi Regulasi

5 hours ago 18

Formappi Anggap Penunjukan Polisi Aktif Jadi Sekjen DPD Bermasalah dari Sisi Regulasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penempatan perwira tinggi polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI melanggar aturan.

"Kursi Sekjen DPD yang didudukki oleh seorang pejabat aktif kepolisian, patut diduga bermasalah dari sisi regulasi dan etis," kata Lucius kepada awak media, Selasa (20/5).

Dia menuturkan Pasal 414 Ayat 2 UU MD3 menyebut Sekjen DPD RI berasal dari pegawai negeri sipil profesional. 

Diketahui, Pasal 414 Ayat 2 UU MD3 berbunyi, "Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lucius mengatakan polisi mungkin termasuk aparatur negara, tetapi bukan berstatus PNS seperti tertuang dalam aturan.

Dia mengatakan Pasal 20 UU Tentang ASN menempatkan kepolisian dan TNI berbeda dari aparatur umum.

"Ada jabatan ASN tertentu memang bisa diisi oleh polisi atau tentara, tetapi rujukan penempatan mereka di posisi tertentu itu mengacu pada UU tentang Kepolisian dan UU TNI," kata Lucius.

Dia menuturkan Pasal 28 Ayat 3 UU Kepolisian sudah tegas memerintahkan anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar instansi harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai penempatan perwira tinggi polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI melanggar aturan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |