jpnn.com - Seorang pelaku pencabulan berinisial SR (17) dengan korban berinisial A (15) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, sudah tertangkap.
Sementara satu pelaku pencabulan anak lainnya berinisial NH masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menyebut pelaku SR ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dan Polsek Cikeusal satu jam setelah korban dan keluarga melapor kepada polisi.
Dia menuturkan bahwa sebelum kejadian pelaku SR dan NH membeli arak Bali di rumah kakak korban yang berjualan minuman keras pada Senin (20/1), sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun ketika pintu rumah diketuk, kakak korban tidak keluar. Pelaku kemudian mengetuk jendela dan ternyata itu adalah kamar tidur korban.
Karena kakaknya tidak di rumah, korban kemudian keluar menemui pelaku.
"Setelah selesai membeli, kedua pelaku kemudian kembali dan masuk ke kamar korban melalui jendela," ujarnya.
Pelaku langsung menyergap dan membekap mulut korban dan mengancam untuk melakukan hubungan suami istri.