Gagalkan Penyelundupan 80 Ton Batu Bara ke Banten, Polda Sumsel Tetapkan 2 Sopir Jadi Tersangka

9 hours ago 15

Gagalkan Penyelundupan 80 Ton Batu Bara ke Banten, Polda Sumsel Tetapkan 2 Sopir Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah satu truk pengangkut baru bara ilegal saat dihentikan petugas. Foto: Dokumen polisi.

jpnn.com - PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan pengiriman 80 ton batu bara ilegal asal Muara Enim ke Cilegon, Banten. 

Dua sopir truk tronton ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (4/3) dini hari. 

Polisi mencegat dua unit tronton, yakni Mitsubishi Fuso (BG 8767 OK) yang dikemudikan tersangka AS dan Hino (Z 9810 MK) yang dikemudikan TA.  Masing-masing kendaraan mengangkut 40 ton batu bara tanpa dokumen sah. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus surat jalan perusahaan berbeda untuk mengelabui petugas di lapangan. 

"Para tersangka menggunakan surat jalan atas nama OT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Padahal, batu bara tersebut berasal dari stockpile ilegal 'RBA' di Desa Keban Agung, Muara Enim, yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP)," ungkap Nandang, Jumat (6/3/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A.S mengaku sudah 10 kali melakukan pengiriman atas perintah pria berinisial CS alias A. 

Adapun tersangka TA mengaku sudah lebih dari 5 kali mengirim ke Cilegon Timur dengan upah jalan Rp 13 juta per ritase. 

"Dalam operasi ini, petugas menyita dua unit tronton, 80 ton batu bara mentah, dokumen surat jalan, dan alat komunikasi tersangka. Sampel batu bara kini tengah diuji laboratorium untuk memperkuat kontruksi perkara," kata Nandang. 

Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 80 ton batu bara ilegal ke Banten, dan menetapkan dua sopir truk jadi tersangka

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |