Gandeng Kejaksaan & Pemprov Kaltim, Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

4 hours ago 20

Gandeng Kejaksaan & Pemprov Kaltim, Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menegakkan keadilan restoratif. Foto dok Jamkrindo

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menegakkan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Kontribusi Jamkrindo dilakukan dengan memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah, khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia. 

Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo Achmad Muhlison dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur di Samarinda, pada Selasa (9/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Asssociate Prof. Dr. Supardi, serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Kalimantan Timur.

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain berkolaborasi dengan memberikan pelatihan kepada para peserta pidana sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta seluruh kota/kabupaten di Kalimantan Timur pada penjaminan barang dan jasa pemerintah.

Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar, Jamkrindo juga memiliki produk penjaminan langsung yakni surety bond dan kontra bank garansi yang penggunaannya sudah diatur dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).

Kontribusi Jamkrindo dilakukan dengan memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |