Garda Maningkamu Pelauw: Hukum Berat Oknum TNI yang Terlibat Penganiayaan Warga

3 days ago 27

 Hukum Berat Oknum TNI yang Terlibat Penganiayaan Warga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dewan Pembina GMP Mohamad Ongen Sangaji. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Ormas Garda Maningkamu Pelauw (GMP) menuntut hukuman seberat-beratnya bagi oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga tewas seorang warga di Kelurahan Sukatani, Depok.

"Penganiayaan yang berujung korban tewas sangat tidak berperikemanusiaan," kata Dewan Pembina GMP Mohamad Ongen Sangaji, Sabtu (3/1).

Ongen menilai peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap nyawa manusia dan pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum.

"Ini bukan hanya soal kriminal biasa, tetapi soal integritas institusi negara. GMP mendesak Puspom TNI AL  memprosesnya secara tegas dan terbuka,” kata Ongen.

Di sisi lain, Ongen mengingatkan semua pihak, khususnya warga Pelauw, agar menahan diri dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian dan Puspom TNI AL untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, TNI AL mengakui keterlibatan seorang oknum prajurit dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Sukatani.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Ali Tuankotta (24). Sementara satu korban lainnya, Dede N (39), mengalami luka berat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

Ongen menilai peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap nyawa manusia dan pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |