jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Taman Bumi (Geopark) Jogja ditetapkan sebagai Geopark Nasional Jogja oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No. 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja pada Selasa (29/7).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dengan adanya penetapan ini, Jogja akan mempunyai landasan pasti dalam sistem manajemen pengelolaan dan pengembangannya.
"Dengan keputusan tersebut, kami yang di daerah ini punya kepastian di dalam sistem manajemen, mana yang mungkin itu heritage harus ada pelestarian, berarti tidak ditambang kalau sekiranya itu menjadi bagian tambang. Sementara, mana yang dimungkinkan itu boleh (ditambang)," katanya.
Kemudian, pengelolaannya ke depan akan berupaya untuk meningkatkan ekonomi lokal melalui pengembangan geowisata yang berkelanjutan.
Sri Sultan menyebut pengembangan kawasan heritage yang berpotensi menjadi bagian wisata harus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian.
"Izin itu harus selalu ada. Yang ilegal harapan saya tidak ada lagi karena harapan ke depan itu bagaimana heritage yang tetap punya pelestarian," katanya.
Rencana jangka panjang kawasan Geopark Nasional Jogja akan didaftarkan di UNESCO.