Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup

4 hours ago 13

 Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAMUJU – Berikut ini informasi penting yang perlu diketahui para PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).

Pasalnya, Pemprov Sulbar termasuk salah satu pemda yang porsi belanja pegawainya melebihi batasan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Berikut ketentuan di UU HKPD yang mengatur pembatasan porsi belanja pegawai di APBD.

Pasal 146

(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.

(2) Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.

Nah, Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengusulkan adanya relaksasi terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait batasan belanja pegawai.

Gubernur mengatakan andai seluruh PPPK diberhentikan pun, belum bisa memenuhi ketentuan UU HKPD.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |