jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Senin (21/7).
Pantauan di lokasi, petugas merobohkan puluhan bangunan semi permanen tersebut dengan menggunakan tiga alat berat.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, puluhan bangunan yang ditertibkan tersebut, berdiri di atas jalur pipa gas milik Pertamina.
“Area yang kami tertibkan ini, merupakan area yang menyangkut objek vital nasional, yang di dalamnya itu ada kurang lebih 2 meter gas. Yang kemungkinan kalau ada pemicunya, misalkan ada yang masak atau lain sebagainya, bisa meledak,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, berdasarkan hasil pantauan dan pendataan, ada kurang lebih 79 bangunan yang ada di sekitar Petra Gas ini.
“Kami sudah melaksanakan standar operasi pelaksanaan kegiatan penertiban ini, dimulai dari rekan-rekan Petra Gas sudah memberikan surat peringatan kepada mereka hampir 7 hari, mereka melaksanakan peringatan, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.
“Kemudian, akhirnya rekan-rekan Petra Gas melimpahkan kepada kami dalam hal ini pemerintah Kota Depok untuk melaksanakan penertiban,” sambungnya.
Dede menyebut, dalam penertiban hari ini pihaknya menurunkan alat berat untuk membudahkan proses pembongkaran.