jatim.jpnn.com, MADIUN - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Madiun dilaporkan ke Polres Madiun pada Jumat (16/1). Pria berinisial WL tersebut diduga melakukan tindak pidana perzinahan secara berulang.
Laporan itu diajukan oleh istri sah WL, berinisial YN warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, melalui kuasa hukumnya Ratna Indah Pristiwati.
YN mengaku tidak lagi mampu menoleransi perbuatan suaminya yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan perempuan lain.
Selain WL, pihak pelapor juga melaporkan perempuan yang diduga sebagai pasangan tidak sah, berinisial UA warga setempat dalam laporan tersebut.
“Awal terbongkarnya setelah melihat gambar tidak senonoh di handphone suami YN yang diduga kuat dilakukan di hotel pada Desember 2025,” ungkap Ratna.
Ratna menjelaskan kliennya sempat menempuh berbagai upaya sebelum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. YN disebut telah mendatangi UA secara langsung serta melaporkan perilaku WL kepada atasannya di lingkungan kerja
Namun, langkah-langkah tersebut dinilai tidak membuahkan hasil. Menurut Ratna, kliennya juga telah memberikan kesempatan kepada WL untuk memperbaiki diri demi mempertahankan rumah tangga yang telah dibangun bersama.
“Janjinya hanya janji kosong. Masih kembali dilakukan, bahkan sampai sekarang. Sudah dilaporkan ini pun masih berhubungan. Padahal si perempuan lain ini juga punya suami,” tuturnya.



















































