jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, tidak banyak berkomentar seusai diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih tujuh jam pada Senin (26/1/2026).
"Ya, ke penyidik saja langsung, saya sudah jalani semua (pemeriksaan, .red)," katanya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA," ucap Budi.
Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB. Pemeriksaan berjalan selama tujuh jam, dan berakhir pada pukul 17.23 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.






















































