jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Semangat Advokasi Indonesia (SAI) mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan izin pengalihan penahanan bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas a.k.a Gus Yaqut tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ketua SAI Ali Yusuf menegaskan bahwa sebagai lembaga antirasuah yang bersifat khusus, KPK seharusnya menunjukkan ketegasan ekstra dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
"Sebagai lembaga khusus, harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi,” kata Ketua SAI Ali Yusuf dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, Ali mengatakan KPK seharusnya dapat bersikap adil dengan memberikan kebijakan yang sama bagi tahanan lainnya, yakni pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi di rumah pribadi.
"Jika memang ada kebijakan pengalihan tahanan, maka tawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan," katanya.
Oleh sebab itu, dengan kebijakan pengalihan penahanan hanya untuk Yaqut seorang, dia menduga adanya perintah dari pimpinan ataupun dewan pengawas lembaga antirasuah.
"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi menjadi di rumah. Apakah Dewas KPK juga mengizinkan? Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
























.jpeg)


























