jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (14/5).
Sebanyak 28 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkracht yang artinya tidak dapat diajukan banding atau dibatalkan.
"Ini menandakan berakhirnya proses hukum untuk kasus tertentu, dan keputusan harus dilaksanakan," jelas Joko dalam keterangannya, Rabu (20/8).
Adapun 28 perkara tersebut terbagi menjadi 25 perkara narkotika, 2 perkara oharda, dan 1 perkara kepabeanan.
Dalam 25 perkara narkotika yang diselesaikan ini, terjaring sabu-sabu sebanyak 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan pil ekstasi sebanyak 95 butir bertotal 61,31 gram.
"Kami berharap sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait khususnya di Tanjungpinang dapat terus menegakkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dari persebaran narkotika terlarang," ujar Joko. (mrk/jpnn)