Haidar Alwi Khawatir Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Gejolak 2019

3 hours ago 1

Haidar Alwi Khawatir Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Gejolak 2019

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Haidar Alwi. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.

"Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak alih-alih tragedi," kata Haidar, Selasa (4/2/2025).

Hampir enam tahun berlalu sejak demonstrasi penolakan Revisi UU KPK dan KUHP. Saat itu, gelombang aksi demonstrasi pecah di mana-mana karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

"Akibatnya, mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan terganggu, banyak fasilitas umum yang rusak, benturan rakyat dengan aparat hingga korban luka. Bahkan, menelan setidaknya lima korban jiwa dari kalangan pelajar dan mahasiswa," tutur Haidar.

Haidar mengatakan yang tidak kalah heroik adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia yang berhasil selamat setelah mengalami cedera di kepala, tengkorak retak, pendarahan otak, tulang bahu patah, dan luka-luka di sekujur tubuh.

Belum hilang dari ingatan, kini tragedi 2019 dikhawatirkan kembali terulang. Penyebabnya adalah Revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP yang diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

"Bukan untuk memperlemah, tetapi memperkuat lembaga karena Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis. Justru ini yang jadi masalahnya," ungkap Haidar Alwi.

Di satu sisi, asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dikhawatirkan berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |