Hak Jawab Keraton Surakarta atas Berita Keputusan Menbud Tunjuk Tedjowulan Dinilai Tak Sesuai Aturan

4 hours ago 19

Hak Jawab Keraton Surakarta atas Berita Keputusan Menbud Tunjuk Tedjowulan Dinilai Tak Sesuai Aturan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Keraton Surakarta Hadiningrat di Solo, Jawa Tengah. Foto: Aris Wasita

jpnn.com - Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat menyampaikan hak jawab atas berita berjudul "Keputusan Menbud Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Cagar Budaya Keraton Surakarta Dinilai Tak Sesuai Aturan" yang tayang di JPNN.com pada 17 Januari 2026.

Berita tersebut terkait Keputusan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Keputusan itu dinilai tak sesuai aturan oleh Kuasa Hukum Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Paku Buwono (PB) XIV, Teguh Satya Bhakti melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

"Pemberitaan tersebut sepenuhnya bertumpu pada pernyataan satu pihak," kata Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandasari, M.Pd melalui hak jawab.

Berikut hak jawab yang dikirim GRAy. Koes Moertiyah Wandasari selaku Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat:

1. Pemberitaan tersebut sepenuhnya bertumpu pada pernyataan satu pihak, yaitu kuasa hukum SISKS Paku Buwono XIV, tanpa menghadirkan klarifikasi dari pihak yang secara langsung disebut dan dirugikan, sehingga melanggar prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

2. Penilaian bahwa Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 "tidak sesuai aturan" merupakan opini hukum sepihak yang disajikan seolah-olah sebagai kebenaran hukum final, padahal tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

3. Keputusan Menteri Kebudayaan tersebut merupakan produk hukum administratif negara dalam rangka pelindungan kawasan cagar budaya nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan klaim sepihak atas dasar konflik internal suksesi Keraton.

Keraton Surakarta menyampaikan hak jawab atas berita soal keputusan Menbud Fadli Zon tunjuk Tedjowulan pelaksana cagar budaya dinilai tak sesuai aturan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |