Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

3 hours ago 11

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Gugatan tersebut diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta kasus perintangan penyidikan.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2) di PN Jakarta Selatan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Djuyamto saat membacakan putusan di persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024. Kedua, kasus perintangan penyidikan yang dilakukan untuk menghalangi proses hukum KPK.

Dalam kasus suap, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU saat itu. Uang suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan dalam suap tersebut berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri. Ia juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto juga dituduh mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |