jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ari Bias berkomentar soal hasil RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang digelar Komisi III DPR RI terkait hakim yang menangani kasusnya melawan Agnez Mo.
Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengadukan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengadili perkara Agnez Mo dalam dugaan pelanggaran hak royalti lagu Bilang Saja tanpa izin.
Aduan tersebut diajukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan teregistrasi secara e-court pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ari Bias menilai ada beberapa kejanggalan dalam RDPU yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Salah satunya, Ari Bias selaku penggugat yang menjadi subjek hukum tidak diundang dalam forum tersebut.
"Saya percaya bahwa RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya," kata Ari Bias di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Dia menilai perlunya kehadiran perwakilan pencipta lagu agar tak muncul persepsi dan opini yang terkesan memihak.
Terlebih, dalam perkara ini, Ari menilai pencipta lagu berstatus sebagai korban yang terang-terangan dirugikan.