jatim.jpnn.com, GRESIK - Sejumlah warga Gresik diduga menjadi korban penipuan dengan modus pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial SEP mendatangi Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik Imam Basuki pada Senin (6/4). SEP datang dengan membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN dan meminta arahan terkait posisi yang akan ditempatinya.
Namun, harapan tersebut pupus setelah dokumen yang dibawa justru menimbulkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, SK tersebut hanya berupa fotokopi dan ditujukan kepada Bagian Humas Pemkab Gresik.
“Padahal di sini tidak ada bagian humas, yang ada Prokopim,” ujar Imam, Rabu (8/4).
Selain itu, tanda tangan dalam SK tersebut tidak identik dengan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dan diduga palsu. Tahun yang tercantum dalam dokumen juga tidak sesuai.
“Di situ tertulis tahun 2024. Kalau ada pegawai baru, kami pasti diberi tahu oleh BKPSDM, tetapi kemarin tidak ada sama sekali,” katanya.
Saat dimintai keterangan, SEP mengaku sebelumnya bekerja di Kantor Kecamatan Menganti, Gresik. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak kecamatan memastikan tidak ada pegawai dengan nama tersebut.
“Saya telepon Sekcam Menganti, ternyata tidak ada pegawai atas nama itu. Lalu kami arahkan SEP ke BKPSDM,” jelas Imam.


















































