bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rabu (19/8) kemarin.
Dua rancangan tersebut mengatur Manajemen Sumber Daya Manusia Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD serta Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada BLUD.
Rapat yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum NTB dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.
Rapat juga dihadiri Kadiv PPPH, Edward James Sinaga dan jajaran Pemerintah Kota Bima, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Bima, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, RSUD Kota Bima, UPTD Puskesmas, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dan Pemkot Bima.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kota Bima dalam menyempurnakan kedua rancangan tersebut.
“Setiap masukan yang diberikan dalam proses harmonisasi bukan untuk mencari kekurangan atau menyalahkan, tetapi untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dapat dilaksanakan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bima,” ujar Kakanwil Milawati.
Dalam pembahasan Raperwali tentang Manajemen SDM Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD, tim Perancang PUU menyoroti perlunya penyelarasan pengaturan tenaga kesehatan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.
Pengaturan formasi, pembiayaan, mekanisme pengadaan tenaga profesional, hingga teknik penyusunan norma juga menjadi perhatian agar tidak menimbulkan multitafsir serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


















































