bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam NCO Living by NIX di Badung, Bali, pekan lalu.
Tiga orang diamankan sebagai tersangka, yakni BCA, NGR dan SW alias Stevie Wibisono.
Ketiga tersangka yang memiliki masing-masing itu diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan di kelab malam tersebut, para pengunjung atau tamu kedapatan membawa narkotika di room.
Total ada 14 orang terdiri atas delapan laki-laki dan enam perempuan.
Seluruhnya terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine.
"Kami menangkap tiga pelaku utama: SW (Manajer), NGR (Pengedar), dan BCA (Kapten Room) yang bertugas menghubungkan pengedar dengan tamu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dilansir dari Antara.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan praktik haram di NCO Living by NIX Badung, Bali telah berlangsung sejak Juli 2025.

















































