Hasil Rakernas Peradi di Bali Bulat, Minta MA Cabut Surat Edaran Sumpah Advokat

1 month ago 18

Sabtu, 07 Desember 2024 – 08:52 WIB

Hasil Rakernas Peradi di Bali Bulat, Minta MA Cabut Surat Edaran Sumpah Advokat - JPNN.com Bali

Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan membeberkan hasil Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (6/12) malam. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, JIMBARAN - Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Badung, Bali, berakhir, Jumat (6/12).

Rakernas yang diikuti ribuan pengacara ini menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi paling penting adalah meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut atau setidaknya merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Sumpah Advokat.

Menurut Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan, SEMA Nomor 73 Tahun 2015 menjadi salah satu beleid yang merusak kualitas profesi advokat di Indonesia dan tidak sesuai dengan UU Advokat.

“Kami melihat dampak negatif dari kebijakan ini terhadap kualitas advokat.

Banyak advokat yang disumpah tanpa melalui pendidikan dan pelatihan yang semestinya sehingga tidak sesuai dengan tujuan utama pembentukan organisasi,” ujar Otto Hasibuan di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat kemarin (6/12).

SE yang dirilis saat MA diketuai M. Hatta Ali pada 2015 itu mengizinkan Pengadilan Tinggi menyumpah calon advokat di luar Peradi dinilai bertentangan dengan UU Advokat.

Padahal UU Advokat mengamanatkan organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas pengacara di Indonesia.

Rekomendasi paling penting adalah meminta MA mencabut atau setidaknya merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Sumpah Advokat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |