jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap KPK cacat secara hukum dalam menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka.
Hal demikian terungkap saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2) yang dimohonkan Hasto dengan teradu KPK.
Tim Kuasa Hukum Hasto yang hadir dalam sidang, yakni Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail.
Todung dalam sidang praperadilan menilai penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didukung dua alat bukti permulaan yang kuat.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto hanya mengacu alat bukti perkara lain yang sudah inkracht van gewijsde atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan termohon (KPK, red) ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan pola materi perkara yang sudah inkracht van gewijsde," kata Todung, Rabu.
Menurut Todung, penyidikan dalam kasus Hasto sebenarnya mengacu perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang telah diputuskan pengadilan.
Dia mengatakan dalam putusan perkara Wahyu dan Agustiani tidak muncul pertimbangan hakim yang menyangkutkan nama Hasto dalam suap Harun Masiku.