Heboh Kasus Eks Kapolres Ngada, Sufmi Dasco Singgung Hukuman Pidana &Etik

3 hours ago 14

Heboh Kasus Eks Kapolres Ngada, Sufmi Dasco Singgung Hukuman Pidana &Etik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap pengusutan tegas terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus asusila dan penggunaan narkoba.

Menurutnya, Fajar perlu dihukum secara pidana dan etik profesi apabila terbukti bersalah dalam kasus asusila dan penggunaan narkoba.

"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan, saya pikir, harus selain pidana, juga harus dipecat dari Polri," kata Dasco menjawab awak media di Jakarta, Jumat (14/3).

Namun, Ketua Harian Gerindra itu mengapresiasi Polri yang sejauh ini sudah melakukan pengusutan kasus Fajar sesuai jalur.

"Saya pikir langkah yang dilkukan polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," ungkap Dasco.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia dalam konferensi pers pada Kamis (13/3).

Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma bisa dihukum secara pidana dan etik profesi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |