jpnn.com - Tim dari Polres Cirebon Kota sudah menangkap pria berinisial DW (45) yang diduga melakukan penculikan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Wakil Kepala Polres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi di Cirebon, Kamis (9/4/2026).
Peristiwa yang bikin heboh itu terjadi pada Senin (6/4) sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku mendekati korban yang merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Dede menuturkan pelaku diduga menggunakan modus membujuk korban dengan menawarkan makanan dan es krim agar korban mau mengikuti pelaku.
"Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke kediaman pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban," katanya.
Korban dibawa ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Mundu, Cirebon dan berada di lokasi tersebut sejak Senin hingga Rabu dini hari.
Selama berada di kediaman pelaku, korban tidak diperbolehkan kembali ke rumah dan berada dalam penguasaan pelaku.
Dia menyebutkan hasil pemeriksaan medis awal, menunjukkan korban ditemukan mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh diduga karena aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.




















































