jpnn.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan gula grup SGC yang berada di tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencabutan HGU ini berawal dari sebuah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nusron menjelaskan bahwa dalam LHP BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022 dinyatakan bahwa tanah seluas 85.244,925 Hektare di Lampung merupakan milik Kemenhan cq TNI AU.
Namun, diketahui bahwa HGU tanah tersebut terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan.
"Ada enam entitas lainnya, tetapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemenhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU," kata Nusron di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/2/2026).
Dia mengungkapkan bahwa grup perusahaan itu berinisial SGC. Berdasarkan temuan dalam LHP tersebut, Nusron selaku menteri ATR/BPN bersama jajaran Kemenhan, TNI AU, Kejaksaan, Polri, hingga KPK pun menggelar rapat pada hari ini untuk membahas langkah selanjutnya.
Hasil rapat menyepakati bahwa sertifikat tanah HGU yang dikuasai oleh perusahaan gula tersebut akan dicabut. Untuk langkah berikutnya, tanah tersebut akan diserahkan kepada Kemenhan cq TNI AU.
"Nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU atas nama Kemhan cq TNI AU," ucapnya.






















































