Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Persawat Mulai Hari Ini

5 hours ago 13

Hore! Sri Mulyani Ketok Diskon Harga Tiket Persawat Mulai Hari Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Ilustrasi: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten pada Sabtu (1/3).

Adapun aturan itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling. 

"Dari PMK ini kita sampaikan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan seluruh tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga masyarakat hanya membayar pajak 5 persen, artinya yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah.

Pada periode tanggal 24 Maret hingga 7 April ini dengan penurunan PPN, penurunannya 6 persen sehingga yang dibayar hanya 5 persen dan ikut berkontribusi.

"Sesuai yang tadi dijelaskan oleh Pak Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai 13 persen hingga 14 persen," kata Sri Mulyani.

Dia juga mengatakan sesuai dengan arahan presiden pemerintah terus membantu masyarakat terutama pada masa-masa yang luar biasa penting seperti Lebaran ini, di mana masyarakat akan melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung atau bertemu dengan sanak saudara.

Pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku pada 1 Maret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |