jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas emas sebesar USD 142.154,10 per kilogram untuk periode pertama September 2026.
Ketetapan tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 7,87 persen, dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang tercatat senilai USD 131.777,67 per kilogram.
Sejalan dengan hal itu, Harga Referensi (HR) emas turut meningkat menjadi USD 4.421,49 per troy ounce (t oz) dari posisi sebelumnya sebesar USD 4.098,75 per t oz.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1776 Tahun 2026 tentang harga produk pertambangan yang dikenakan bea keluar dan mulai berlaku 1 hingga 14 September 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana menyebut kenaikan ini dipicu pergerakan harga emas dunia selama periode pengumpulan data.
Kondisi tersebut berkaitan erat dengan melonjaknya permintaan emas di pasar internasional di tengah ketersediaan pasokan relatif terbatas.
Selain faktor pasokan, depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia dan merosotnya imbal hasil obligasi global turut menjadi motor penggerak harga.
"Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas,” kata Tommy dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (1/9).






















































