Kabut Asap Makin Pekat, Menhut Ungkap Perkembangan Penanganan Karhutla di Sumsel

2 hours ago 22

Kabut Asap Makin Pekat, Menhut Ungkap Perkembangan Penanganan Karhutla di Sumsel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kondisi Jalan Lintas di Indralaya, Palembang diselimuti kabut asap. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah mengungkapkan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan menunjukkan perkembangan positif.

Namun, di tengah klaim penurunan titik panas dan titik api tersebut, persoalan asap masih menjadi ancaman yang dirasakan masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, berdasarkan evaluasi bersama Kepala BNPB Suharyanto, jumlah hotspot maupun fire spot di Sumsel terus mengalami penurunan. Data tersebut juga telah dilaporkan kepada Presiden.

"Alhamdulillah, dari evaluasi yang kami sampaikan di ruangan tadi, meskipun suasana belum bisa dikatakan baik-baik saja. Namun, secara umum, kalau dilihat dari data statistik yang ada, jumlah hotspot maupun jumlah fire spot di Sumatera Selatan terus menurun," ungkap Raja Juli, Selasa (1/9/2026).

Angka hotspot Sumsel disebut turun dari 38 menjadi sekitar 36-37 titik. Pemerintah menilai kondisi tersebut sebagai perkembangan positif dalam penanganan karhutla.

Namun, angka yang menurun di atas kertas tidak serta-merta membuat persoalan asap ikut menghilang. Terlebih, kondisi lahan gambut memungkinkan asap tetap muncul meski api tidak selalu terlihat. Jika tidak dibasahi secara intensif, bara di dalam lahan gambut bahkan masih berpotensi kembali menjadi titik kebakaran.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ancaman musim panas dan El Nino kuat diprediksi masih berlangsung hingga awal Oktober.

Raja Juli pum meminta masyarakat, petani, pekebun hingga perusahaan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kabut asap makin pekat. Namun, Kementerian Kehutanan RI Raja Juli menyebut tren kebakaran hutan dan lahan di Sumsel menurun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |