jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) merespons petisi penolakan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Ungaran yang telah ditandatangani sekitar 3.000 orang.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Agus Sugiharto mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi.
“Tidak apa-apa. Kan, itu sah-sah saja berpendapat. Selama itu sesuai dengan konstitusi itu, kan, boleh. Orang berpendapat, orang tidak sependapat itu, kan, salah satu dalam bentuk demokrasi,” kata Agus, Selasa (1/9).
Namun, dia meminta kekhawatiran tersebut disampaikan berdasarkan informasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak memberikan tuduhan terhadap kegiatan panas bumi sebelum ada bukti mengenai dampak yang ditimbulkan.
“Perlu dipahami, perlu dipelajari enek dasare (ada dasarnya, red). Jangan hanya menuduh atau memfitnah hal-hal yang belum dilakukan. Lha iki durung apa-apa wis (ini belum apa-apa sudah, red) difitnah mengko ngrusak (nanti merusak, red) ini, ngrusak itu, ngrusak ini. Ini, kan, tidak ada buktinya,” ujarnya.
Agus menyebut proyek geotermal yang telah berjalan di sejumlah daerah dapat menjadi bahan pembelajaran. Dia mencontohkan kawasan Dieng di Jawa Tengah dan Kamojang di Jawa Barat.
“Sekarang dibuktikan saja di Dieng apa ya merusak candi? Kan, Dieng ada, Kamojang ada. Apa ya merusak kawasan? Apa ya merusak cagar budaya?” katanya.
Menurutnya, perlu ditunjukkan bukti mengenai proyek panas bumi yang telah berjalan dan terbukti merusak lingkungan ataupun kawasan di sekitarnya.



















































