jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan eks Pj Bupat Sidoarjo Hudiyono sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.
Perbuatan yang dilakukan Hudiyono tersebut merugikan negara mencapai Rp179 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kajati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan dalam kasus tersebut, Hudiyono saat itu masih menjabat sebagai pejabat di Dinas Pendidikan Jatim atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Hudiyono, penyidik juga menetapkan pria berinisial JT, yakni pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang (beneficial owner) sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni H (Hudiyono) selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia,” kata Windhu, Selasa (26/8).
Windhu membeberkan kasus itu bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta pada 2017.
“Berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas senilai Rp759.077.000, belanja hibah senilai Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi senilai Rp107.811.392.000,” bebernya.
Anggaran itu kemudian ditindaklanjuti oleh SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017.